pratamayudistirGaris Van Mook, juga dikenal dengan Garis Status Quo, dinamakan berdasarkan Hubertus van Mook, adalah perbatasan buatan yang memisahkan wilayah milik Belanda dan Indonesia pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Perbatasan ini diciptakan setelah Perjanjian Renvillepada Januari 1948, yang mengakhiri aksi polisionil Agresi Militer Belanda I.Garis ini dikelilingi oleh tanah tak bertuan yang mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pada akhir 1948, militer Indonesia melanggar gencatan senjata dengan menyusupkan pasukan gerilya ke daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda. Tindakan ini mendorong Belanda untuk meluncurkan serangan dalam skala penuh untuk kedua kalinya pada bulan Desember 1948, yang dikenal dengan Agresi Militer Belanda II.