Apa pengertian dari: a).pemerintahan pusat, b).pemerintahan daerah, c).penyelenggaraan pemerintah daerah, d).dewan perwakilan daerah, e).otonomi daerah, f).daerah otonom, g).desentralisasi, h).dekonsentralisasi, i).tugas pembantuan, j).peraturan daerah, k).peraturan kepala daerah, l).kecamatan, m).kelurahan, n).desa, o).peraturan desa, p).peraturan kepala desa.
AuliaHM
E) Otonomi daerah adalah daerah yang mengatur dirinya sendiri. Cma bisa segini :D
0 votes Thanks 1
jungjaehyun
A) Pemerintah pusat: perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri
b) Pemerintah daerah: kepala daerah beserta perangkat daerah
c) d)
e) Otonomi daerah: hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f) Daerah otonom: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat salam sistem NKRI
g) Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
h) Dekonsentralisasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kpd gubernur sebagai wakil pemerintah atau instansi vertikal di wilayah tertentu
i) Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kpd kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu
j) Peraturan daerah: Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota)
k) l) m)
n) Desa: kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah berdasarkan asal-usul serta adat istiadat
o) Peraturan desa: peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
p)
Cuma bisa bantu segitu hehe, tapi semoga membantu yaa :))
Cma bisa segini :D
b) Pemerintah daerah: kepala daerah beserta perangkat daerah
c)
d)
e) Otonomi daerah: hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f) Daerah otonom: kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat salam sistem NKRI
g) Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
h) Dekonsentralisasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kpd gubernur sebagai wakil pemerintah atau instansi vertikal di wilayah tertentu
i) Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kpd kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu
j) Peraturan daerah: Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota)
k)
l)
m)
n) Desa: kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah berdasarkan asal-usul serta adat istiadat
o) Peraturan desa: peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
p)
Cuma bisa bantu segitu hehe, tapi semoga membantu yaa :))