husnulalsai
Pengakuan de facto itu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta)
pengakuan de jure itu pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
lyansalsabila3
Pengakuan defacto adalah pengakuan dari masyarakat negara itu sendiri. misalnya indenesia merdeka tgl 17 ags 1945 itu hanya mendapat pengakuan defacto. pengakuan dejure adalah pengakuan dari negara lain. misalnya pada tahun 1949 kemerdekaan indonesia mulai di akui negara lain. :)
pengakuan de jure itu pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
pengakuan dejure adalah pengakuan dari negara lain. misalnya pada tahun 1949 kemerdekaan indonesia mulai di akui negara lain. :)