Apa penerapan negara terhadap rakyat yaitu pada pasal 28G yg berbunyi”setiap orang berhak untuk bebas dari perlakhan atau penyiksaan yang merendahkan derajat”
Penerapan negara terhadap rakyat yang dijelaskan dalam Pasal 28G UUD 1945, yaitu "Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan atau penyiksaan yang merendahkan derajat", adalah melalui upaya negara dalam melindungi dan menghormati hak asasi manusia rakyatnya, terutama hak untuk tidak diperlakukan atau disiksa dengan cara yang merendahkan derajat mereka.
Berikut adalah beberapa penerapan konkret dari pasal ini:
Penegakan Hukum yang Adil: Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan kepada individu dari perlakuan atau penyiksaan yang merendahkan derajat. Ini berarti setiap orang memiliki hak atas proses hukum yang adil dan objektif, dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang merendahkan derajat.
Pelarangan Penyiksaan: Pasal ini menjamin bahwa setiap orang berhak untuk tidak disiksa, baik fisik maupun psikologis. Negara harus menjamin bahwa institusi dan petugas penegak hukum tidak menggunakan tindakan kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan dalam melaksanakan tugas mereka.
Larangan Perlakuan Merendahkan: Pasal ini juga melarang perlakuan yang merendahkan derajat seseorang. Termasuk dalam hal ini adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif, merendahkan martabat, mengeksploitasi, atau menghina seseorang berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, atau alasan lainnya.
Pencegahan dan Penindakan: Negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menindak pelanggaran terkait perlakuan atau penyiksaan yang merendahkan derajat. Ini mencakup memberikan perlindungan kepada korban tindakan tersebut, menyelidiki dan mengadili pelaku, serta mengadopsi kebijakan dan langkah-langkah lainnya untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan di masyarakat.
Penerapan pasal ini adalah bagian dari komitmen negara untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia rakyatnya. Negara harus berperan aktif dalam memastikan bahwa hak-hak yang dijamin dalam pasal ini dilindungi dan dilaksanakan dengan baik.
Penyelesaian :
Penerapan negara terhadap rakyat yang dijelaskan dalam Pasal 28G UUD 1945, yaitu "Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan atau penyiksaan yang merendahkan derajat", adalah melalui upaya negara dalam melindungi dan menghormati hak asasi manusia rakyatnya, terutama hak untuk tidak diperlakukan atau disiksa dengan cara yang merendahkan derajat mereka.
Berikut adalah beberapa penerapan konkret dari pasal ini:
Penegakan Hukum yang Adil: Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan kepada individu dari perlakuan atau penyiksaan yang merendahkan derajat. Ini berarti setiap orang memiliki hak atas proses hukum yang adil dan objektif, dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang merendahkan derajat.
Pelarangan Penyiksaan: Pasal ini menjamin bahwa setiap orang berhak untuk tidak disiksa, baik fisik maupun psikologis. Negara harus menjamin bahwa institusi dan petugas penegak hukum tidak menggunakan tindakan kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan dalam melaksanakan tugas mereka.
Larangan Perlakuan Merendahkan: Pasal ini juga melarang perlakuan yang merendahkan derajat seseorang. Termasuk dalam hal ini adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif, merendahkan martabat, mengeksploitasi, atau menghina seseorang berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, atau alasan lainnya.
Pencegahan dan Penindakan: Negara bertanggung jawab untuk mencegah dan menindak pelanggaran terkait perlakuan atau penyiksaan yang merendahkan derajat. Ini mencakup memberikan perlindungan kepada korban tindakan tersebut, menyelidiki dan mengadili pelaku, serta mengadopsi kebijakan dan langkah-langkah lainnya untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan di masyarakat.
Penerapan pasal ini adalah bagian dari komitmen negara untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia rakyatnya. Negara harus berperan aktif dalam memastikan bahwa hak-hak yang dijamin dalam pasal ini dilindungi dan dilaksanakan dengan baik.