Apa pendapatmu bila seseorang menggugat sebuah masjid dengan bukti bahwa tanah tersebut tidak pernah diwakafkan ayahnya karena termasukbagian dari harta warisan yang diberikan kepadanya? apa pendapatmu dalam hal ini sedangkan bukti yang diajukan dinyatakan sah? hukum apa sajakah yang sebaiknya dipergunakan, hukum negara karena bukti tersebut ada dan sah, ataukah hukum Islam yang mengacu pada sigat wakaf dan saksi?
savira110
Seharusnya orang itu tidak boleh menggugatsebuah masjid karena masjid adalah tempat beribadah maaf kalau salah