Apa pendapat kalian ketika ius sangius dan ius soli dilaksanakan secara bersama-sama yang akan menimbulkan permasalahan yaitu : 1) anak memiliki 2 warga negara 2) anak tidak memiliki warga negara. Dan apa solusi pemerintah jika hal itu terjadi di indonesia
marchha
Jika anak memiliki 2 warga negara maka kelak saat ia berusia setelah delapan beas tahun atu sudah menikah harus menyataan memilih salah satu kewarganegaraannya. jika anak tidak memiliki warga negara, maka anak tersebut harus mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan menggunakan cara naturalisasi biasa.
jika anak tidak memiliki warga negara, maka anak tersebut harus mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan menggunakan cara naturalisasi biasa.