dickyrezas
Hak, wewenang pemerintah untuk melakukan urusannya sendiri sendiri
23 votes Thanks 60
SorayaSyach
hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.. (nambahin dikitt)