Meniup balon pada saat puasa merupakan salah satu perbuatan yang dibolehkan. Hal ini karena meniup balon pada saat puasa bukan termasuk dalam perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Sehingga tidak ada kaitan khusus yang menghalangi seseorang meniup balon pada saat berpuasa
Jawaban:
Meniup balon pada saat puasa merupakan salah satu perbuatan yang dibolehkan. Hal ini karena meniup balon pada saat puasa bukan termasuk dalam perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Sehingga tidak ada kaitan khusus yang menghalangi seseorang meniup balon pada saat berpuasa
Verified answer
Jawaban:
tidak
Penjelasan:
karena hanya meniup , tidak ada kaitannya dengan membatalkan puasa
semoga membantu