aqilaslsb2863Selain sumber daya alam hayati, ada pula sumber daya alam non hayati yang dapat ditemui di lingkungan sekitar kita. Contoh sumber daya alam non hayati, yaitu: bahan tambang, air, panas bumi, dan udara. Selanjutnya marilah kita pelajari lebih mendalam, tentang fungsi dan peran sumber daya alam non hayati bagi kehidupan manusia.
1) Sumber Daya Alam Bahan Tambang Keberadaan bahan tambang di Indonesia, sangat banyak bahkan sampai diperebutkan oleh negara-negara lain di dunia. Pada artikel sebelumnya, kalian telah mempelajari daya tarik Indonesia bagi bangsa Barat (Pengaruh Keunggulan Lokasi terhadap Kolonialisme Barat di Indonesia). Daya tarik Indonesia tidak hanya pada sektor pertanian saja, bahan tambang juga menjadi salah satu potensi yang ada di Indonesia. Saat ini, banyak pengelolaan blok-blok pertambangan di Indonesia yang dikelola oleh asing.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Barang tambang di Indonesia terdapat di darat maupun di laut. Pengelolaan barang tambang tersebut, memerlukan: modal yang banyak, tenaga ahli yang memadai, dan teknologi tinggi. Kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia, dapat dikelola dengan baik oleh pihak swasta maupun pihak asing. Pertambangan merupakan suatu kegiatan yang perlu perencanaan secara baik dan matang, sebab harus selaras dengan kelestarian lingkungan hidup yang harus dapat terjaga dengan baik.
Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu: Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Strategis dalam hal ini adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara;Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang diguanakan untuk menjamin hajat hidup orang banyak;Bahan galian golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Menurut pemanfaatannya, bahan galian potensial bernilai ekonomi tinggi di Indonesia dikelompokkan atas tiga golongan, yaitu: Bahan galian logam/bijih (ore); yaitu bahan galian yang bila diolah dengan teknologi tertentu, akan dapat diambil dan dimanfaatkan logamnya, seperti: timah, besi, nikel, tembaga, emas, perak, seng, dan sebagainya.Bahan galian energi; yaitu bahan galian yang dimanfaatkan untuk energi, misalnya: batu bara dan minyak bumi.Bahan galian industri; yaitu bahan galian yang dimanfaatkan untuk industri, seperti: asbes, aspal, bentonit, batu gamping, dolomit, diatomae, halit, talk, gipsum, kaolin, zeolit, dan tras. Penggolongan bahan-bahan galian tersebut, didasarkan pada: Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap negara;Terdapatnya suatu bahan galian dalam alam (genese);Penggunaan bahan galian bagi industri;Pengaruh bahan galian terhadap kehidupan rakyat banyak;Pemberian kesempatan pengembangan pengusaha;Penyebaran pembangunan di seluruh daerah. Peranan dari usaha pertambangan dan bahan galian di Indonesia, adalah sebagai berikut: Menambah pendapatan negara.Memperluas lapangan kerja.Memajukan bidang transportasi dan komunikasi.Memajukan industri dalam negeri.Sebagai pemasok kebutuhan barang tambang dan galian dalam negeri.Minyak bumi dan gas alam sebagai bahan bakar atau sumber energi.Pasir atau batu sebagai bahan bangunan,Emas, intan, dan perak, sebagai perhiasan.Bahan industri dalam negeri.
1) Sumber Daya Alam Bahan Tambang
Keberadaan bahan tambang di Indonesia, sangat banyak bahkan sampai diperebutkan oleh negara-negara lain di dunia. Pada artikel sebelumnya, kalian telah mempelajari daya tarik Indonesia bagi bangsa Barat (Pengaruh Keunggulan Lokasi terhadap Kolonialisme Barat di Indonesia). Daya tarik Indonesia tidak hanya pada sektor pertanian saja, bahan tambang juga menjadi salah satu potensi yang ada di Indonesia. Saat ini, banyak pengelolaan blok-blok pertambangan di Indonesia yang dikelola oleh asing.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Barang tambang di Indonesia terdapat di darat maupun di laut. Pengelolaan barang tambang tersebut, memerlukan: modal yang banyak, tenaga ahli yang memadai, dan teknologi tinggi. Kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia, dapat dikelola dengan baik oleh pihak swasta maupun pihak asing. Pertambangan merupakan suatu kegiatan yang perlu perencanaan secara baik dan matang, sebab harus selaras dengan kelestarian lingkungan hidup yang harus dapat terjaga dengan baik.
Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Strategis dalam hal ini adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara;Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang diguanakan untuk menjamin hajat hidup orang banyak;Bahan galian golongan C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.
Menurut pemanfaatannya, bahan galian potensial bernilai ekonomi tinggi di Indonesia dikelompokkan atas tiga golongan, yaitu:
Bahan galian logam/bijih (ore); yaitu bahan galian yang bila diolah dengan teknologi tertentu, akan dapat diambil dan dimanfaatkan logamnya, seperti: timah, besi, nikel, tembaga, emas, perak, seng, dan sebagainya.Bahan galian energi; yaitu bahan galian yang dimanfaatkan untuk energi, misalnya: batu bara dan minyak bumi.Bahan galian industri; yaitu bahan galian yang dimanfaatkan untuk industri, seperti: asbes, aspal, bentonit, batu gamping, dolomit, diatomae, halit, talk, gipsum, kaolin, zeolit, dan tras.
Penggolongan bahan-bahan galian tersebut, didasarkan pada:
Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap negara;Terdapatnya suatu bahan galian dalam alam (genese);Penggunaan bahan galian bagi industri;Pengaruh bahan galian terhadap kehidupan rakyat banyak;Pemberian kesempatan pengembangan pengusaha;Penyebaran pembangunan di seluruh daerah.
Peranan dari usaha pertambangan dan bahan galian di Indonesia, adalah sebagai berikut:
Menambah pendapatan negara.Memperluas lapangan kerja.Memajukan bidang transportasi dan komunikasi.Memajukan industri dalam negeri.Sebagai pemasok kebutuhan barang tambang dan galian dalam negeri.Minyak bumi dan gas alam sebagai bahan bakar atau sumber energi.Pasir atau batu sebagai bahan bangunan,Emas, intan, dan perak, sebagai perhiasan.Bahan industri dalam negeri.