ivandragani29
NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia jiga tidak ada NKRI maka Negara indonesia sudah tiada.
2 votes Thanks 8
hadiGampank
Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia berasal dari UUD 1945 Pasal 1 (1) yang berbunyi: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kata kesatuan itu antara lain ditafsirkan sebagai lawan dari negara federal.
Juga dimaksudkan sebagai kesatuan wilayah geografis negara kita ketika Bung Karno dan Bung Hatta membuat proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia, yang dirumuskan dalam kalimat pendek Dari Sabang sampai Merauke dan kemudian dijadikan judul sebuah lagu yang semula berjudul Dari Barat sampai ke Timur. Mas Sri Edi Swasono menambahkan dengan kalimat pendek lain: Dari Miangas sampai Rote. Miangas ialah pulau kita yang paling utara, yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara, tetapi lebih dekat ke Filipina. Rote adalah pulau kita paling selatan, yang terletak di Provinsi NTT.
Kata kesatuan itu (hampir) selalu dikaitkan dengan ka persatuan menjadi kesatuan dan persatuan, yang berbunyi: Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kita. Kalimat itu oleh sebagian kalangan tidak disenangi karena terlalu berbau Orde Baru.
Persatuan bangsa secara formal dimulai dari saat dideklarasikannya Sumpah Pemuda sebagai hasil dari Kongres Pemuda 1928, yang berbunyi: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia. Dengan kata lain, 28 Oktober ialah proklamasi bangsa Indonesia, sedangkan 17 Agustus 1945 ialah proklamasi negara Indonesia.
Persatuan dari sekian banyak suku dengan budaya, bahasa, dan agama yang berbeda itu ialah buah dari kesadaran bersama bahwa untuk mencapai kemerdekaan dibutuhkan persatuan dari sekian banyak suku itu. Kesadaran bersama itu adalah hasil renungan dan interaksi para pemuda terdidik dari berbagai suku itu. Tanpa persatuan suku- suku itu, yang kemudian mengambil sumpah sebagai bangsa, tidak mungkin akan terwujud kemerdekaan.
Kemerdekaan itu diwujudkan dengan mendirikan negara Republik Indonesia. Pembukaan UUD Alinea IV menyatakan bahwa tujuan membentuk Pemerintah Negara Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Bung Karno menyatakan bahwa kemerdekaan ialah jembatan emas menuju kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat harus dibagi secara merata, maka muncullah semboyan adil dan makmur.
Ancam persatuan
Dalam dasawarsa 1950-an timbullah pemberontakan di beberapa daerah di luar Jawa, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Kecuali Aceh, pemberontakan di atas dapat diselesaikan dengan cepat. Di era Orde Baru, keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI tetap tersimpan (bahkan menguat) di dalam diri sebagian warga Aceh dan juga muncul di dalam diri sebagian warga Papua.
Faktor penyebab utama dari keinginan untuk memisahkan diri itu ialah adanya ketidakadilan yang terjadi secara meluas di banyak tempat di seluruh Indonesia. Ketidakadilan itu meliputi banyak aspek kehidupan, yaitu ketidakadilan hukum, ketidakadilan ekonomi, dan ketidakadilan sosial. Kehidupan banyak warga di berbagai tempat tidak lebih baik dibandingkan saat kita baru merdeka. Hak-hak dasar warga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah. Persatuan bangsa yang dihasilkan sepenuhnya oleh rakyat telah dikacaukan oleh pemerintah. Pemerintah betul-betul telah menjadi tukang perintah rakyat, bukan pemegang amanat rakyat.
Menanggapi keinginan untuk memisahkan diri terutama di Aceh dan Papua, pemerintah hanya melakukan pendekatan keamanan. Di Aceh timbul korban jiwa dalam jumlah yang besar, terutama di kalangan warga sipil. Pelanggaran HAM termasuk jenis yang berat terjadi di banyak tempat di Aceh dan Papua. Penyiksaan dan perkosaan juga banyak terjadi di Aceh. Sayang tidak ada upaya penegakan hukum yang memadai terhadap para pelaku. Timbul rasa dendam terhadap TNI dan Pemerintah RI di dalam diri sebagian warga di Aceh dan Papua.
Setelah waktu berjalan puluhan tahun, keinginan untuk lepas dari kesatuan bangsa dan negara Indonesia di Aceh dan Papua masih belum bisa dihilangkan. Pemerintah telah berniat untuk menyelesaikan masalah Aceh dengan cara damai, bukan dengan perang. Perundingan dengan GAM di Helsinki menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri konflik yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. AMM akan menjadi pihak penengah yang mengawasi sejauh mana kesepakatan itu ditaati oleh kedua pihak.
Muncul pro-kontra terhadap kesepakatan damai itu, baik dari aspek prosesnya yang tidak terbuka maupun aspek substansinya. Banyak yang khawatir akan terulang apa yang terjadi di Timtim tahun 1999. Seorang kawan mengirim pesan via SMS: NAD boleh lakukan pinjaman LN (tingkat bunga beda dengan BI), berpotensi jadi bidikan economic hit-man lalu masuk debt-trap dan ujungnya bisa lepas dari NKRI. Partai lokal bisa dikuasai international money-politics yang bisa menjurus ke arah referendum dan ujungnya juga bisa lepas dari NKRI.
2 votes Thanks 4
ivandragani29
kita membutuhkan jawaban hasil pemikiran kita =). itu Copy Paste google =)
yang berbunyi: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Kata kesatuan itu antara lain ditafsirkan sebagai lawan dari negara federal.
Juga dimaksudkan sebagai kesatuan wilayah geografis negara kita ketika Bung
Karno dan Bung Hatta membuat proklamasi kemerdekaan negara Republik Indonesia,
yang dirumuskan dalam kalimat pendek Dari Sabang sampai Merauke dan kemudian
dijadikan judul sebuah lagu yang semula berjudul Dari Barat sampai ke Timur.
Mas Sri Edi Swasono menambahkan dengan kalimat pendek lain: Dari Miangas sampai
Rote. Miangas ialah pulau kita yang paling utara, yang terletak di Provinsi
Sulawesi Utara, tetapi lebih dekat ke Filipina. Rote adalah pulau kita paling
selatan, yang terletak di Provinsi NTT.
Kata kesatuan itu (hampir) selalu dikaitkan dengan ka persatuan menjadi
kesatuan dan persatuan, yang berbunyi: Mari kita jaga persatuan dan kesatuan
bangsa dan negara kita. Kalimat itu oleh sebagian kalangan tidak disenangi
karena terlalu berbau Orde Baru.
Persatuan bangsa secara formal dimulai dari saat dideklarasikannya Sumpah
Pemuda sebagai hasil dari Kongres Pemuda 1928, yang berbunyi: Satu Nusa, Satu
Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia. Dengan kata lain, 28 Oktober ialah proklamasi
bangsa Indonesia, sedangkan 17 Agustus 1945 ialah proklamasi negara Indonesia.
Persatuan dari sekian banyak suku dengan budaya, bahasa, dan agama yang berbeda
itu ialah buah dari kesadaran bersama bahwa untuk mencapai kemerdekaan
dibutuhkan persatuan dari sekian banyak suku itu. Kesadaran bersama itu adalah
hasil renungan dan interaksi para pemuda terdidik dari berbagai suku itu. Tanpa
persatuan suku- suku itu, yang kemudian mengambil sumpah sebagai bangsa, tidak
mungkin akan terwujud kemerdekaan.
Kemerdekaan itu diwujudkan dengan mendirikan negara Republik Indonesia.
Pembukaan UUD Alinea IV menyatakan bahwa tujuan membentuk Pemerintah Negara
Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bung Karno menyatakan bahwa kemerdekaan ialah jembatan emas menuju
kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat harus dibagi secara merata, maka muncullah
semboyan adil dan makmur.
Ancam persatuan
Dalam dasawarsa 1950-an timbullah pemberontakan di beberapa daerah di luar
Jawa, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Kecuali
Aceh, pemberontakan di atas dapat diselesaikan dengan cepat. Di era Orde Baru,
keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI tetap tersimpan (bahkan menguat) di
dalam diri sebagian warga Aceh dan juga muncul di dalam diri sebagian warga
Papua.
Faktor penyebab utama dari keinginan untuk memisahkan diri itu ialah adanya
ketidakadilan yang terjadi secara meluas di banyak tempat di seluruh Indonesia.
Ketidakadilan itu meliputi banyak aspek kehidupan, yaitu ketidakadilan hukum,
ketidakadilan ekonomi, dan ketidakadilan sosial. Kehidupan banyak warga di
berbagai tempat tidak lebih baik dibandingkan saat kita baru merdeka. Hak-hak
dasar warga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah. Persatuan bangsa yang
dihasilkan sepenuhnya oleh rakyat telah dikacaukan oleh pemerintah. Pemerintah
betul-betul telah menjadi tukang perintah rakyat, bukan pemegang amanat rakyat.
Menanggapi keinginan untuk memisahkan diri terutama di Aceh dan Papua,
pemerintah hanya melakukan pendekatan keamanan. Di Aceh timbul korban jiwa
dalam jumlah yang besar, terutama di kalangan warga sipil. Pelanggaran HAM
termasuk jenis yang berat terjadi di banyak tempat di Aceh dan Papua.
Penyiksaan dan perkosaan juga banyak terjadi di Aceh. Sayang tidak ada upaya
penegakan hukum yang memadai terhadap para pelaku. Timbul rasa dendam terhadap
TNI dan Pemerintah RI di dalam diri sebagian warga di Aceh dan Papua.
Setelah waktu berjalan puluhan tahun, keinginan untuk lepas dari kesatuan
bangsa dan negara Indonesia di Aceh dan Papua masih belum bisa dihilangkan.
Pemerintah telah berniat untuk menyelesaikan masalah Aceh dengan cara damai,
bukan dengan perang. Perundingan dengan GAM di Helsinki menghasilkan
kesepakatan untuk mengakhiri konflik yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
AMM akan menjadi pihak penengah yang mengawasi sejauh mana kesepakatan itu
ditaati oleh kedua pihak.
Muncul pro-kontra terhadap kesepakatan damai itu, baik dari aspek prosesnya
yang tidak terbuka maupun aspek substansinya. Banyak yang khawatir akan
terulang apa yang terjadi di Timtim tahun 1999. Seorang kawan mengirim pesan
via SMS: NAD boleh lakukan pinjaman LN (tingkat bunga beda dengan BI),
berpotensi jadi bidikan economic hit-man lalu masuk debt-trap dan ujungnya bisa
lepas dari NKRI. Partai lokal bisa dikuasai international money-politics yang
bisa menjurus ke arah referendum dan ujungnya juga bisa lepas dari NKRI.