aisyaroh25
-Negara Perlu pembelaan Negara karena “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. dan “Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.” sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 ayat 1.
-Negara menjadi lebih aman , rakyat semakin cinta tanah air & terhindar dari ancaman baik dlm negeri maupun luar negeri
-Negara menjadi lebih aman , rakyat semakin cinta tanah air & terhindar dari ancaman baik dlm negeri maupun luar negeri