septiniia
untuk Kegiatan penghijauan, pertanian, perlindungan alam, dan konservasi sumber daya alam, proses pengolahan limbah dengan lumpur aktif, dan penataan lingkungan perumahan dan perkantoran agar tidak menimbulkan pencemaran dan bencana banjir dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL)