kenluknaurie · Pernyataan tentang gagasan politik, moral dan keagamaan : Pernyataan ini biasanya akan memuat pernyataan tentang pengakuan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan keadilan, persamaan, kebahagiaan umum dan lainnya akan dijamin melalui konstitusi. · Ketentuan tentang struktur organisasi Negara : Memuat tentang pembagian kekuasaan atas eksekutif, legislative dan yudikatif. · Ketentuan tentang perlindungan Hak Asasi manusia : Ketentuan yang menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia. · Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar : Ketentuan ini dilakukan agar undang-undang tidak ketinggalan jaman. Sehingga ditentukan prosedur perubahannya. · Larangan membuat sifat tertentu dari indang-undang dasar : Hal ini biasanya dilakukan untuk menghindari terulanf kembalinya hal-hal yang baru saja di atasi. Seperti contoh hal yang baru saja di atasi seperti system pemerintahan sebelum reformasi.
· Pernyataan tentang gagasan politik, moral dan keagamaan : Pernyataan ini biasanya akan memuat pernyataan tentang pengakuan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan keadilan, persamaan, kebahagiaan umum dan lainnya akan dijamin melalui konstitusi.
· Ketentuan tentang struktur organisasi Negara : Memuat tentang pembagian kekuasaan atas eksekutif, legislative dan yudikatif.
· Ketentuan tentang perlindungan Hak Asasi manusia : Ketentuan yang menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.
· Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar : Ketentuan ini dilakukan agar undang-undang tidak ketinggalan jaman. Sehingga ditentukan prosedur perubahannya.
· Larangan membuat sifat tertentu dari indang-undang dasar : Hal ini biasanya dilakukan untuk menghindari terulanf kembalinya hal-hal yang baru saja di atasi. Seperti contoh hal yang baru saja di atasi seperti system pemerintahan sebelum reformasi.