attinaindrianto
Bentuk dan Kedaulatan Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bab Bentuk dan Kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Adapun Pasal 1 ayat (1)
Adventina98Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bab Bentuk dan Kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Adapun Pasal 1 ayat (1)
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.