Apa makna uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah?
ruumeko
Didalamnya terkandung hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan tugasnya, didalamnya juga terdapat otonomi daerah, yaitu kewenangan yang diberikan kepada daerh otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya. semoga membantu /w/
0 votes Thanks 1
ledydiana12
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut alas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
semoga membantu /w/