Apa makna proklamasi kalimat kedua yg benar,,,mohon bantuannya!15 poin
Rivalzulmi
Pada kalimat kedua yang berbunyi “Hal-hal tentang pemindahan kekuasaan dan lain-lain, dilaksanakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” juga terdapat satu kata yang sangat sakral, yaitu pada kata “pemindahan kekuasaan”. Kata ini bukan tanpa sengaja dan tanpa maksud dipilih oleh perumus teks proklamasi kala itu. Melainkan, memang memiliki makna tersendiri.
Kata “pemindahan kekuasaan” lebih mengarah pada tindakan sepihak dari bangsa Indonesia untuk merebut kembali kekuasaannya dari tangan penjajah. “Pemindahan” ini tentunya tidak memerlukan kesepakatan dari pihak manapun, termasuk dari kaum penjajah itu sendiri yang sudah pasti tak menginginkannya. Oleh karena itu, pemilihan kata “pemindahan” sangatlah tepat untuk keadaan politik kala itu.
Kata “pemindahan kekuasaan” lebih mengarah pada tindakan sepihak dari bangsa Indonesia untuk merebut kembali kekuasaannya dari tangan penjajah. “Pemindahan” ini tentunya tidak memerlukan kesepakatan dari pihak manapun, termasuk dari kaum penjajah itu sendiri yang sudah pasti tak menginginkannya. Oleh karena itu, pemilihan kata “pemindahan” sangatlah tepat untuk keadaan politik kala itu.
semoga jadi yang terbaik