keyheartkeylove
Alinea Pertama : Isi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Makna : – Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk – Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia – Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan – Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri Alinea Kedua : Isi : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merddeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Makna : – Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah – Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan – Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. – Memuat cita-cita Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ketiga : Isi : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Makna : – Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa – Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat. – Adanya Pengukuhan pernyataan Proklamasi Alinea Keempat : Isi : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang dasar, dalam suatu susnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia Makna : – Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia, Yaitu: 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2. Memajukan kesejahteraan umum; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. – Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945 – Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi) – Dasar Negara : Pancasila
Isi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Makna :
– Keteguhan Bangsa Indonesia dalam
membela kemerdekaan melawan penjajah
dalam segala bentuk
– Pernyataan subjektif bangsa
Indonesia untuk menentang dan manghapus
penjajahan di atas dunia
– Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan peri keadilan
– Pemerintah Indonesia mendukung
kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia
untuk berdiri sendiri
Alinea Kedua :
Isi : Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang
merddeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur
Makna :
– Kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan
pergerakan melawan penjajah
– Adanya momentum yang harus
dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan
– Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir
perjuangan, tetapi harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
– Memuat cita-cita Negara Indonesia,
yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Alinea ketiga :
Isi : Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Makna :
– Motivasi spiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan kita adalah berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa
– Keinginan yang didambakan oleh
segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu
kehidupan yang berkesinambungan antara
kehidupan material dan spiritual, dan
kehidupan di dunia maupun akhirat.
– Adanya Pengukuhan pernyataan
Proklamasi
Alinea Keempat :
Isi : Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, yang berbentuk Undang dasar,
dalam suatu susnan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh Rakyat Indonesia
Makna :
– Terkandung fungsi dan sekaligus
tujuan Negara Indonesia, Yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
social.
– Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang
disusun dalam Suatu UUD 1945
– Sistem pemerintahan Negara, yaitu
berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi)
– Dasar Negara : Pancasila