pramidyaPasal 29 E ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Makna: Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
0 votes Thanks 0
nurkhaerunnisaa12
Makna pasal 29 ayat 2 yaitu dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. menjalankan perintahnya adalah kewajiban sebagai umat yang beragama. kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama,
Makna: Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.