Apa makna kata "wajib" dalam pasal 27 ayat 3 UUD'45?
ipitsajolah
Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.Makna yang terkandung : setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara , membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:-. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)-. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri- Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn- Selalu menaati dan melaksanakan peraturan