zahrahrohah
Undang-undang Dasar 1945 telah 4 kali diadakan perubahan. Adapun perubahan pertama diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999 (inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat/executive heavy, perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 (inti perubahan adalah Pemerintahan Daerah, DPR dan kewenangannya, HAM, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, perubahan ketiga dilakukan pada tanggal 10 November 2001 (inti perubahan adalah bentuk kedaulatan negara, kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeacment, Keuangan Negara dan kekusaan Kehakiman), dan perubahan keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 (inti perubahan adalah DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional, kesejahteraan sosial dan perubahan UUD 1945).
5 votes Thanks 7
AnggyKartika
Makna dari UUD pasal 24 ayat 1 adalah : Undang-undang Dasar 1945 telah 4 kali diadakan perubahan. Adapun perubahan pertama diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999 (inti perubahan adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat/executive heavy, perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 (inti perubahan adalah Pemerintahan Daerah, DPR dan kewenangannya, HAM, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, perubahan ketiga dilakukan pada tanggal 10 November 2001 (inti perubahan adalah bentuk kedaulatan negara, kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeacment, Keuangan Negara dan kekusaan Kehakiman), dan perubahan keempat dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 (inti perubahan adalah DPD sebagai bagian dari MPR, penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional, kesejahteraan sosial dan perubahan UUD 1945).Di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang 1945 dijelaskan Negara Indonesia adalah negara Hukum. Tentunya semua sendi kehidupan di Indonesia harus taat kepada hukum dan hukum dijadikan panglima. Kekuasaan Kehakiman termasuk dalam agenda amandemen ketiga UUD 1945. Pembagian kekuasaan di dalam UUD 1945 juga dijelaskan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
(SUMBER GOOGLE)
Jadikan tanda terbaik ya :D