difva
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( sebelum amademen )“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.2. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( Sesudah amademen )“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.Pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 baik yang sebelum maupun sesudah amademen jelas disebutkan bahwa kedaulatan berada ditagan rakyat, yang memebedakannya dalam pelaksanaan. Sebagai contoh, coba kita lihat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa berlakunya pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amademen ( ORBA ), pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR memang tidak melenceng dari isi pasal tersebut dimana MPR merupakan penjelmaan dari rakyat. Tapi apakah anggota MPR telah mewakili segenap rakyat Indonesia? Menurut saya tidak. Menurut saya pada masa itu kedaulatan Indonesia berada ditangan Negara karena kepala Negara pada saat lebih bertindak secara otoriter dan sifatnya mutlak. Hal ini juga terlihat pada masa itu tidak adanya sebuah kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.Seiring jalannya waktu rezim ORBA pun runtuh dan Indonesia memulai untuk menata kembali konstitusi Negaranya Suatu bukti dengan mengamademen pasal – pasal dalam UUD 1945, salah satunya pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Contoh kongkrit dari pelaksanaan pasal tersebut terlihat dalam Pemilu tahun 2004. Pada pemilu tersebut, Indonesia mengadakan Pemilu berbeda dari Pemilu sebelumnya dimana pada Pemilu tahun 2004 memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih salah satu pasangan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Kejadian itu memperlihatkan kita dimana Indonesia sekarang sedang berusaha untuk menuju Negara yang demokratis yang dimana kedaulatannya berada ditangan rakyat.