Zheina
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Semoga membantu....!!
2 votes Thanks 0
Havergal
Terima kasih atas waktu dan kebaikan anda untuk menjawab, tetapi jawaban anda hanyalah salinan dari UUD 1945 Pasal 18 ayat (5) yang saya tanyakan tersebut.
atikarahmah8
Pemerintah daerah memiliki hak kebebasan untuk mengatur dan menjalankan otonomi daerah hanya dalam cangkupan daerahnya itu sendiri. jika urusan pemerintahanitu berdasarkan undang undang sudah ada yang mengatur yaitu pemerintahan pusat sehingga pemerintah daerah tidak berkewajiban mengatur pemerintahan pusat
1 votes Thanks 1
Havergal
Mohon maaf atas kesalahan saya memilih jawaban terbaik. Seharusnya inilah jawaban terbaik, tetapi terjadi kesalahan click dikarenakan terlalu sensitifnya tombol kiri di trackpad laptop saya :(
Semoga membantu....!!