Liayadong
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1 votes Thanks 2
Liayadong
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan
nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan
negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar
negara Pancasila.
tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai
tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan
dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh
untuk mencapai tujuan itu adalah dengan
menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan
yang panjang dan padat ini, alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah
Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.