18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Pasal 18B 1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
maknanya: tentang HAM(hak asasi manusia)
semoga membantu :)
3 votes Thanks 4
Sa1sab1laPasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Rumusan naskah asli:
Pasal 18 Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan meman-dang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Perubahan itu dimaksudkan untuk lebih mem-perjelas pembagian daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi daerah provinsi dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) mempunyai keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 25A mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Inonesia. Ungkapan dibagi atas (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) bukanlah istilah yang digu-nakan secara kebetulan. Ungkapan itu digunakan untuk menjelaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan Pusat. Hal itu konsisten dengan kesepakatan untuk tetap mem-pertahankan bentuk negara kesatuan. Berbeda dari terdiri atas yang lebih menunjukkan substansi fede-ralisme karena istilah itu menunjukkan letak kedaulatan berada di tangan negara-negara bagian. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) ini sesuai dengan sejarah Indonesia, yakni asal muasal negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Inti nya makna nya tentang PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 ITU BEDA SAMA 18A DAN 18B isi nya juga beda.............
18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18B
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
maknanya: tentang HAM(hak asasi manusia)
semoga membantu :)
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan meman-dang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan itu dimaksudkan untuk lebih mem-perjelas pembagian daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi daerah provinsi dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) mempunyai keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 25A mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Inonesia.
Ungkapan dibagi atas (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) bukanlah istilah yang digu-nakan secara kebetulan. Ungkapan itu digunakan untuk menjelaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan Pusat. Hal itu konsisten dengan kesepakatan untuk tetap mem-pertahankan bentuk negara kesatuan. Berbeda dari terdiri atas yang lebih menunjukkan substansi fede-ralisme karena istilah itu menunjukkan letak kedaulatan berada di tangan negara-negara bagian.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) ini sesuai dengan sejarah Indonesia, yakni asal muasal negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Inti nya makna nya tentang PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 18 ITU BEDA SAMA 18A DAN 18B
isi nya juga beda.............