vegiannisaputri
Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara dimata hukum, Penghidupan warga negara dan pembelaan terhadap negara. Pasal 28 : -Pasal 28 Mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. -28 A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia. Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang dasar negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dan kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ) Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia. Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional. Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara. (maaf jika salah)
Mengatur tentang Kedudukan warga negara dimata hukum, Penghidupan warga negara dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 :
-Pasal 28
Mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
-28 A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang dasar negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan YME dan kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
(maaf jika salah)