meyasmin2002 Hukum dasar adalah hukum pokok yang harus dipedomani dan dijadikan pegangan bagi peraturan-peraturan yang dibawahnya sebagai pelaksana dari UUD dan peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan Hukum Dasar atau Hukum Pokok yaitu UUD. Hukum Dasar terbagi dua, yaitu:1. Hukum Dasar TertulisYang dimaksud Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, maka sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah, setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi) Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara. 3.1.1. Pengertian UUD 1945§ Sebelum terjadinya perubahan atau amandemen atas UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 bagian, yaitu bagian Pembukaan 4 alinea, Batang Tubuh yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, bagian yang terakhir ialah Penjelasan pasal demi pasal.§ UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Setelah UUD 1945 diamandemen pada:· 19 Oktober 1999· 18 Agustus 2000· 10 November 2001· 10 Agustus 2002
Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:· Pembukaan · Batang Tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 Pasal, 34 Pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. 3.1.2. Kedudukan UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan. 3.1.3. Sifat UUD 1945 UUD 1945 bersifat singkat, bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut: 1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja. 2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
3.1.4. Fungsi UUD 1945
Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000.Jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum .
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Konvensi ini merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktek kenegaraan yang tidak terdapat dalam UUD, walaupun demikian konvensi itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD, yang dimaksud Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi), yaitu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus i lingkungan kelembagaan negara. 3.1.1. Pengertian UUD 1945§ Sebelum terjadinya perubahan atau amandemen atas UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 bagian, yaitu bagian Pembukaan 4 alinea, Batang Tubuh yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, bagian yang terakhir ialah Penjelasan pasal demi pasal.§ UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Setelah UUD 1945 diamandemen pada:· 19 Oktober 1999· 18 Agustus 2000· 10 November 2001· 10 Agustus 2002
Maka UUD 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:· Pembukaan · Batang Tubuh yang terdiri dari 15 Bab, 37 Pasal, 34 Pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
3.1.2. Kedudukan UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan.
3.1.3. Sifat UUD 1945
UUD 1945 bersifat singkat, bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
3.1.4. Fungsi UUD 1945
Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000.Jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum .