NixeaZahrany
Macam-Macam Lembaga Peradilan 1. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.2. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (UU No. 4 Tahun 2003)3. Komisi Yudisial (KY) Menurut UU No. 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.4. Peradilan Umum UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004. Peradilan umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat mencari keadilan pada umumnya. a. Pengadilan Negeri Menurut UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum bahwa Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten atau kota tersebut.b. Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah provinsi.5. Pengadilan Agama Dalam UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama,di kemukakan bahwa pengadilan agama merupakan pengadilan yang di peruntukan bagi orang-orang yang beragama islam.6. Peradilan Tata Usaha Negara UU No.5 tahun 1986 telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2004 tentang peradilan tata usaha Negara.Peradilan tata usaha Negara (PTUN) adalah suatu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa-sengketa tata usaha Negara (pasal 4 UU No.5 Tahun 1986).7. Pengadilan Militer Pengadilan militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997.Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan.Dibawah Mahkamah agung di lingkungan militer.
0 votes Thanks 1
wildapuspa12Lembaga peradilan bersifat merdeka, artinya kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Dalam UUD 1945, pasal 24 ayat (2); Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan, bahwa kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan militer diatur dalam UU No.31 Tahun 1997.Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan.Dibawah Mahkamah agung di lingkungan militer.