Apa latar belakang terjadinya dekrit presiden5 juli 1959?
ANDHIKAAZIS663
Mungkin Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD
0 votes Thanks 1
winegh
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat- pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.
dilatarbelakangi oleh kegagalan
Badan Konstituante untuk
menetapkan UUD baru sebagai
pengganti UUDS 1950. Anggota
konstituante mulai bersidang
pada 10 November 1956. Namun
pada kenyataannya sampai
tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang
diharapkan. Sementara, di
kalangan masyarakat pendapat-
pendapat untuk kembali kepada
UUD '45 semakin kuat. Dalam
menanggapi hal itu, Presiden
Soekarno lantas menyampaikan
amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959
yang isinya menganjurkan untuk
kembali ke UUD '45. Pada 30
Mei 1959 Konstituante
melaksanakan pemungutan
suara. Hasilnya 269 suara
menyetujui UUD 1945 dan 199
suara tidak setuju. Meskipun
yang menyatakan setuju lebih
banyak tetapi pemungutan
suara ini harus diulang, karena
jumlah suara tidak memenuhi
kuorum.