gumantinr
Latar belakangnya adalah Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (peraturan jaman hindia belanda) yang berisi bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. perjanjian ini menyebabkan kapal asing dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.