prasojo
Pertama ada dalam pancasila , tepatnya sila ke-4 "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
kedua ada dalam pembukaan UUD 45, yang isinya hampir sama dengan pancasila sila ke-4 "dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
ada dalam pancasila , tepatnya sila ke-4 "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"
kedua
ada dalam pembukaan UUD 45, yang isinya hampir sama dengan pancasila sila ke-4 "dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"