Konsekuensi kedudukan pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat di rinci sebagai berikut: 1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. 2. Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan (Geistlinchenbintergrund) dari UUD’45. 3. Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia (bai hukum dasar tertulis/tidak tertulis). 4. Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegangteguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Konsekuensi kedudukan pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat di rinci sebagai berikut: 1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. 2. Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan (Geistlinchenbintergrund) dari UUD’45. 3. Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia (bai hukum dasar tertulis/tidak tertulis). 4. Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegangteguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Jawaban:
Semoga membantu...