AnggiDamta
Memilih presiden dan wakil presiden dari nsua pasangan calon presiden dan wapres yg di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yg pasangan calon presiden dan wapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden wakil presiden mangkat, berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan maka fraksi MPR yg akan bertindak