Adelinaryanti
1. kewenangan propinsi sebagai daerah otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten dan daerah kota. 2. kewenangan propinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah. 3. Kewenangan propinsi sebagai daerah otonom secara lebih rinci diatur dalam PP No.25 tahun 2000 yang dikenal dengan 20 kewenangan. Kewenangan tersebut meliputi bidang : pertanian, sosial, kelautan, penataan ruang, pertambangan dan energi, pemukiman, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, perkoperasian, lingkungan hidup, penanaman modal, pengembangan otonomi daerah, ketenagakerjaan, perimbangan keuangan, kesehatan, hukum dan perundang-undangan, pendidikan dan kebudayaan, politik dalam negeri dan administrasi publik.
1 votes Thanks 1
IndriYusti14-Kewenangan Pemerintah provinsi mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. -juga tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
3. Kewenangan propinsi sebagai daerah otonom secara lebih rinci diatur dalam PP No.25 tahun 2000 yang dikenal dengan 20 kewenangan. Kewenangan tersebut meliputi bidang : pertanian, sosial, kelautan, penataan ruang, pertambangan dan energi, pemukiman, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, perkoperasian, lingkungan hidup, penanaman modal, pengembangan otonomi daerah, ketenagakerjaan, perimbangan keuangan, kesehatan, hukum dan perundang-undangan, pendidikan dan kebudayaan, politik dalam negeri dan administrasi publik.
-juga tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.