Fathiyah25
MK wajib memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa presiden/wapres diduga: 1.Telah melakukan pelanggaran hukum. seperti Korupsi, penghianatan negara, penyuapan, DLL 2. melakukan perbuatan tercela 3. tidak lagi memenuhi syarat sbagai kepala negara/wakilnya sbagaimana tercantum dlm UUD 1945
1.Telah melakukan pelanggaran hukum. seperti Korupsi, penghianatan negara, penyuapan, DLL
2. melakukan perbuatan tercela
3. tidak lagi memenuhi syarat sbagai kepala negara/wakilnya sbagaimana tercantum dlm UUD 1945