Hak tawan karang adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Bali pada abad ke-19, di mana setiap keluarga Bali diwajibkan untuk menyerahkan sebagian tanahnya kepada pemerintah kolonial. Kebijakan ini memicu perlawanan rakyat Bali yang dikenal sebagai Puputan Bali, di mana rakyat Bali memilih untuk melakukan perlawanan hingga titik darah penghabisan daripada menyerahkan tanah mereka kepada pemerintah kolonial. Dalam hal ini, hak tawan karang dan perlawanan rakyat Bali memiliki keterkaitan erat karena kebijakan tersebut menjadi pemicu utama perlawanan rakyat Bali.
Hak tawan karang adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Bali pada abad ke-19, di mana setiap keluarga Bali diwajibkan untuk menyerahkan sebagian tanahnya kepada pemerintah kolonial. Kebijakan ini memicu perlawanan rakyat Bali yang dikenal sebagai Puputan Bali, di mana rakyat Bali memilih untuk melakukan perlawanan hingga titik darah penghabisan daripada menyerahkan tanah mereka kepada pemerintah kolonial. Dalam hal ini, hak tawan karang dan perlawanan rakyat Bali memiliki keterkaitan erat karena kebijakan tersebut menjadi pemicu utama perlawanan rakyat Bali.