RestitiaNingrum
KesimpulanUUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai maka UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah mengalami beberapa amandemen :• Amandemen ke I disahkan 19 Oktober 1999• Amandemen ke II disahkan 18 agustus 2000• Amandemen ke III disahkan 10 November 2001• Amandemen ke IV disahkan 10 Agustus 2002Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik lagi di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat.