vlorycarmelia8
BMG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim; Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMG; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMG; Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
BMG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMG;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMG;
Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.