Annabelle19
Memorandum Of Understanding itu benar sekali!
anandaokvi
MOU singkatan dari MEMO OF UNDERSTANDING...ARTINYA KESEPKATAN BERSAMA DALAM BIDANG TUGAS APAPUN.TIDAK HARUS DARI KEDUA NEGARA...DARI PIHAK MANPUN..MINIM AL TENTUNYA KEDUA BELAH PIHAK.SEBAB MOU BISA DIBUAT JUGA LEBIH DARI 2 PIHAK. DENGAN ADANYA MOU MAKA KEJADIAN-2 DILAPANGAN BISA DISELESAIKAN DENGAN BAIK..DAN SALING MENG UNTUNGKAN PIHAK TERKAIT.