riskapertiwi
Dalam melaksanakan tugasnya anggota Korps diplomatik mempunyai hak istimewa sebagai berikut. 1) Hak Immunitas Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Dengan hak ini, para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan diri pribadi dan harta bendanya. Mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Misalnya, panggilan untuk menjadi saksi atau dituntut di muka pengadilan, tidak dapat diberlakukan kepada mereka, kecuali jika ada ijin dari pemerintah yang mengutus. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa para diplomat juga dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya, jika mereka melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat mereka bertugas. 2. Hak Ekstrateritorial Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti: bendera, lambang negara, dokumen, dan surat-surat lainnya yang bebas sensor. Dalam hal ini, polisi atau aparat keamanan dilarang memasuki daerah tersebut tanpa ijin pihak perwakilan yang bersangkutan. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak Asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri. Bagi para anggota korps konsuler, hak ekstrateritorial biasanya hanya menyangkut diri sendiri dan stafnya, yaitu berupa hak: 1) kekebalan surat-menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip-arsipnya, 2) pembebasan pajak setempat, 3) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.
1) Hak Immunitas
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Dengan hak ini, para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan diri pribadi dan harta bendanya. Mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Misalnya, panggilan untuk menjadi saksi atau dituntut di muka pengadilan, tidak dapat diberlakukan kepada mereka, kecuali jika ada ijin dari pemerintah yang mengutus. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa para diplomat juga dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya, jika mereka melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat mereka bertugas.
2. Hak Ekstrateritorial
Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti: bendera, lambang negara, dokumen, dan surat-surat lainnya yang bebas sensor. Dalam hal ini, polisi atau aparat keamanan dilarang memasuki daerah tersebut tanpa ijin pihak perwakilan yang bersangkutan. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak Asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
Bagi para anggota korps konsuler, hak ekstrateritorial biasanya hanya menyangkut diri sendiri dan stafnya, yaitu berupa hak:
1) kekebalan surat-menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip-arsipnya,
2) pembebasan pajak setempat,
3) pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.