annisaaafhApakah Yayasan ? Yayasan adalah ” Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Batasan kegiatan usaha Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa: * usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan; * kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001); * jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan; * Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
Dapatkah Pengurus Yayasan mendapat Gaji, Upah atau Honor ?
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Kepada mereka tidak dapat diberikan gaji, upah atau honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. ( Pasal 5 UU 28/2004 ) Khusus mengenai Pengurus dapat diadakan pengaturan pengecualiannya dalam Anggaran Dasar Yayasan, yaitu Pengurus dapat diberi gaji, upah atau honorarium dengan syarat bahwa Anggota Pengurus tersebut : * bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina atau Pengawas; * melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Disamping larangan untuk memberikan upah, gaji atau honorarium, Yayasan juga dilarang untuk membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. (pasal 3 ayat 2 UU16/2001). Ingat pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan pidana ( pasal 70 UU 16/2001).Namun segala biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan wajib dibayar oleh Yayasan.
Catatan Penulis:
Jadi kalau gaji, upah atau honor tidak boleh, tapi kalau biaya perjalanan, biaya seminar, ongkos penginapan, ongkos pemeliharaan/service kendaraan, dll yang dikeluarkan lebih dahulu ( ditalangi ) oleh organ yayasan dapat minta ganti kepada Yayasan. Pastilah akan banyak pos-pos pengeluaran di bidang ini kalau mau mengamati laporan keuangan yayasan.
Pendiri Yayasan
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Disamping oleh orang masih hidup, maka yayasan dapat pula didirikan dengan suatu wasiat (oleh orang telah meninggal).
Yayasan adalah ” Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Batasan kegiatan usaha Yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha dengan syarat bahwa:
* usaha kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan;
* kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku ( dapat mencakup bidang-bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan ) ( pasal 8 UU16/2001);
* jumlah penyertaan maksimum 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan;
* Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha tersebut.
Dapatkah Pengurus Yayasan mendapat Gaji, Upah atau Honor ?
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Kepada mereka tidak dapat diberikan gaji, upah atau honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. ( Pasal 5 UU 28/2004 )
Khusus mengenai Pengurus dapat diadakan pengaturan pengecualiannya dalam Anggaran Dasar Yayasan, yaitu Pengurus dapat diberi gaji, upah atau honorarium dengan syarat bahwa Anggota Pengurus tersebut :
* bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina atau Pengawas;
* melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Disamping larangan untuk memberikan upah, gaji atau honorarium, Yayasan juga dilarang untuk membagikan hasil kegiatan usahanya kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. (pasal 3 ayat 2 UU16/2001).
Ingat pelanggaran terhadap larangan ini diancam dengan pidana ( pasal 70 UU 16/2001).Namun segala biaya dan ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan wajib dibayar oleh Yayasan.
Catatan Penulis:
Jadi kalau gaji, upah atau honor tidak boleh, tapi kalau biaya perjalanan, biaya seminar, ongkos penginapan, ongkos pemeliharaan/service kendaraan, dll yang dikeluarkan lebih dahulu ( ditalangi ) oleh organ yayasan dapat minta ganti kepada Yayasan. Pastilah akan banyak pos-pos pengeluaran di bidang ini kalau mau mengamati laporan keuangan yayasan.
Pendiri Yayasan
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai kekayaan awal yayasan, dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Disamping oleh orang masih hidup, maka yayasan dapat pula didirikan dengan suatu wasiat (oleh orang telah meninggal).