Kaylaspanfour
Kedudukan pemerintah pusat atas daerah yaitu sebagai penanggung jawab akhir dari daerah. perannya : -tanggung jawab akhir penyelenggara urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab akhir pemsat,karena dampaknya akan menimpa pada negara. -peran pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro,melakukan supervisi,monitoring,evaluasi,kontrol dan pemberdayaan sehingga dapat berjalan secara optimal.