Fiya
Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian[22]," pada hal mereka itu Sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.
[22] Hari kemudian Ialah: mulai dari waktu mahluk dikumpulkan di padang mahsyar sampai waktu yang tak ada batasnya.
4 votes Thanks 23
anggie772ayat 8 ..Dan apabila waktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim atau orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu, ( sekedarnya ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. SurahAn-Nisa’( Wanita )1.Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu ( Adam ), dan ( Allah ) menciptakan pasangannya ( Hawa ) dari ( diri )-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-nya kamu saling meminta,(172) dan ( peliharalah ) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasinya. 2.Dan berikanlah kepada anak-anak yatim ( yang sudah dewasa ) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, ( tindakan menukar dan memakan ) itu adalah dosa yang besar. 3.Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap ( hak-hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu menikahinya ), maka nikahilah perempuan ( lain ) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil,(173) maka ( nikahilah ) seorang saja,(174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.(175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. 4.Dan berikanlah maskawin ( mahar ) kepada perempuan ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.(176) Kemudian, jika mereka menyerahkan sebagian dari ( maskawin ) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. 5.Dan jangan kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,(177) harta ( mereka yang ada dalam kekuasaan ) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian ( dari hasil harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. 6.Dan ujilah’(178) anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas ( pandai memelihara harta ), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlh kamu memakannya ( harta anak yatim ) melebihi batas kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa-gesa ( menyerahkannya ) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, maka hendaklah dia menahan diri dari ( memakan harta anak yatim itu ) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu dengan cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas. 7.Bagi laki-laki ada hak bagian harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian ( pula ) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. 8.Dan apabila waktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,(179) anak-anak yatim atau orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu,(180) ( sekedarnya ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
[22] Hari kemudian Ialah: mulai dari waktu mahluk dikumpulkan di padang mahsyar sampai waktu yang tak ada batasnya.
Surah An-Nisa’ ( Wanita )1. Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu ( Adam ), dan ( Allah ) menciptakan pasangannya ( Hawa ) dari ( diri )-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-nya kamu saling meminta,(172) dan ( peliharalah ) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasinya.
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim ( yang sudah dewasa ) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, ( tindakan menukar dan memakan ) itu adalah dosa yang besar.
3. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap ( hak-hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu menikahinya ), maka nikahilah perempuan ( lain ) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil,(173) maka ( nikahilah ) seorang saja,(174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.(175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
4. Dan berikanlah maskawin ( mahar ) kepada perempuan ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.(176) Kemudian, jika mereka menyerahkan sebagian dari ( maskawin ) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
5. Dan jangan kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,(177) harta ( mereka yang ada dalam kekuasaan ) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian ( dari hasil harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
6. Dan ujilah’(178) anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas ( pandai memelihara harta ), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlh kamu memakannya ( harta anak yatim ) melebihi batas kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa-gesa ( menyerahkannya ) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, maka hendaklah dia menahan diri dari ( memakan harta anak yatim itu ) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu dengan cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
7. Bagi laki-laki ada hak bagian harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian ( pula ) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
8. Dan apabila waktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,(179) anak-anak yatim atau orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu,(180) ( sekedarnya ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.