zumiyatin
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kpd daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna an hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan tergadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan.