ArdiMaulana21Referendum obligator (referendum wajib) adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan untuk menentukan berlakunya suatu undang-undang dasar negara. Misalnya, referendum mengadakan perubahan UUD. Jadi, suatu undang-undang berlaku bila sudah mendapat persetujuan dari rakyat. Semoga Membantu :D
0 votes Thanks 1
ichakakaknyaray
Pengertian referendum obligator adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum undang-udang tertentu diberlakukan. Referendum obligator ini diadakan apabila materi undang-undang tersebut menyangkut hak-hak akyat.
Sumber :http://simplenews05.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-dan-macam-macam-dari.html
Semoga Membantu :D
Sumber :http://simplenews05.blogspot.co.id/2014/02/pengertian-dan-macam-macam-dari.html