Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak yang tidak memungkinkan untuk menunggu proses pembuatan undang-undang melalui mekanisme biasa. Perpu ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
Jawaban:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan mendesak yang tidak memungkinkan untuk menunggu proses pembuatan undang-undang melalui mekanisme biasa. Perpu ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.