AbiDavidHusain
Menurut UUD pasal 1 ayat 1 , NKRI ialah negara kesatuan yg berbentuk republik dalam pasal 18 ayat 1 NKRI ( negara kesatuan republik Indonesia ) di bagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota yg tiap tiap provinsi , kabupaten , dan kota mempunyai pemerintah daerah , yg di atur dgn undang undang secara umum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur., dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika. semoga membantu
dalam pasal 18 ayat 1 NKRI ( negara kesatuan republik Indonesia ) di bagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota yg tiap tiap provinsi , kabupaten , dan kota mempunyai pemerintah daerah , yg di atur dgn undang undang
secara umum NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur., dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
semoga membantu