lantaiku
Lembaga hukum tugas:memberikan pengadilan seadil adilnya
1 votes Thanks 1
Putryanthea
Lembaga kehakiman disebut juga dengan lembaga Yudikatif yaitu suatu lembaga kehakiman yang memiliki kekuasaan dan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan . Merdeka berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupn DPR / MPR .
TUGAS POKOK: Salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, dibidang : hukum, perdata dan pidana (pasal 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum).
FUNGSI: Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004. Sebagaimana pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Muna Memberikan Kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional.
2 votes Thanks 1
Putryanthea
jadiin sebagai jawaban terbaik ya.... :)
tugas:memberikan pengadilan seadil adilnya
TUGAS POKOK: Salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, dibidang : hukum, perdata dan pidana (pasal 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum).
FUNGSI: Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004. Sebagaimana pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Muna Memberikan Kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional.