Apa itu HAM ? Mengapa harus ada HAM ? Apa dasar dari HAM ?
maufiroh
HAM:Hak Asasi Manusia karena kita sebagai manusia memerlukan hak 1.pancasila 2.dalam pembukaan UUD 1945 3.dalam batang tubuh UUD 1945 4.undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 5.undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 6.hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
0 votes Thanks 1
Nissakitty
Karena HAM sudah melekat pada setiap manusia sejak lahir dan HAM tersebut tidak dapat dijual, dibeli maupun diberikan kepada orang lain karena hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia sejak lahir. dasar dasar HAM : 1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). 3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. 5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan. 6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
karena kita sebagai manusia memerlukan hak
1.pancasila
2.dalam pembukaan UUD 1945
3.dalam batang tubuh UUD 1945
4.undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5.undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
6.hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
dasar dasar HAM :
1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.