abbykorea86
Hakim ad hoc maksudnya hakim yang dibentuk hanya untuk menangani satu kasus saja atau bersifat sementara ,,, setelah kasus tersebut selesai maka hakim tersebut akan dibubarkan, kurang lebih seperti itu,
khoirunisha
Suatu pengadilan yg bersifat tidak permanen dan pembentukannya dimaksudkan hanya untuk sementara waktu dan untuk menangani peristiwa tertentu
kurang lebih seperti itu,