Apa itu asas dekonsentrasi,desentralisasi dan tugas pembantuan?
diana014
Asas dekonsentrasi; yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mengatur segala system pemerintahan di wilayahnya.
Asas desentralisasi; yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan Negara Indonesia.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Asas desentralisasi; yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan Negara Indonesia.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.